MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menatap potensi gas bumi di Kabupaten Wajo sebagai peluang strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pengelolaan sumber daya alam (SDA) ini dinilai bisa menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah bila dikelola secara optimal dan adil.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat membuka Diskusi Pemeriksaan Kinerja atas Ketahanan Energi Sektor Minyak dan Gas Bumi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (22/10/2025).
Menurut Jufri, potensi gas Wajo belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Saat ini, porsi bagian pemerintah daerah dari pengelolaan gas baru mencapai sekitar 2,5 persen, padahal sesuai ketentuan, daerah berhak memperoleh hingga 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Di Sulawesi Selatan, kita punya potensi gas besar di Wajo. Sayangnya, bagian untuk daerah masih sangat kecil, baru sekitar 2,5 persen. Harusnya bisa sampai 10 persen sesuai aturan,” ujar Jufri Rahman.
Ia menegaskan bahwa langkah strategis dan kemampuan negosiasi konstruktif antara pemerintah daerah dengan kontraktor migas menjadi kunci untuk memperjuangkan porsi yang lebih besar.
Menurutnya, diplomasi ekonomi harus menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah berbasis sumber daya alam.
“Kita perlu memperkuat kemampuan lobi dan diplomasi ekonomi yang konstruktif agar hak daerah bisa diperoleh secara proporsional. Ini tentang keadilan ekonomi dan kemandirian fiskal,” tambahnya.
Jufri juga menyoroti bahwa tambahan pendapatan dari sektor energi akan sangat membantu memperbaiki struktur fiskal daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan energi di sektor pertanian, industri, dan rumah tangga.
“Kita bersaing dalam tiga hal utama: energi, pangan, dan pertanian. Maka pendapatan daerah dari sumber daya alam harus dimaksimalkan,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, setiap kontraktor wajib menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan migas pertama di wilayah kerja. Namun, realisasi PI di Sulsel baru mencapai seperempat dari ketentuan tersebut.
Bila potensi gas di Wajo dapat dikelola dengan optimal dan daerah memperoleh hak 10 persen secara penuh, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat signifikan.
Kondisi ini sekaligus memperkuat posisi Sulsel sebagai salah satu provinsi penghasil energi di kawasan timur Indonesia.
“Ini momentum bagi Sulsel untuk memperjuangkan haknya. Bukan hanya soal angka, tapi juga kemandirian fiskal dan keadilan bagi daerah penghasil,” tegas Jufri.
Acara yang digelar bersama BPK RI ini turut dihadiri Sekda Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, Sekda Kota Makassar, Dr. Andi Zulkifli Nanda, S.STP, M.Si, serta tim pemeriksa BPK yang dipimpin oleh Deden Masruri sebagai Pengendali Teknis.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari sinergi antara Pemprov Sulsel, pemerintah kabupaten/kota, dan BPK dalam memastikan pengelolaan migas berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat daerah penghasil. (*)


























