MAKASSAR — Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, diketahui berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi pada Kamis (11/12/2025).
Informasi tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan media sosial yang menampilkan orang nomor satu di Luwu Timur itu berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.
Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook bernama Sinar Ali dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, memantik beragam respons warganet.
Sejumlah pengguna menyampaikan doa dan ucapan selamat atas keberangkatan Irwan Bachri Syam beserta keluarga.
Akun Fridayun Achmar, misalnya, menuliskan harapan agar ibadah umrah yang dijalankan Bupati Luwu Timur berjalan lancar dan membawa keberkahan.
“Selamat menunaikan ibadah umrah, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan,” tulisnya. Ucapan serupa juga disampaikan akun Iyoz Fifar Maknum dan sejumlah pengguna lainnya.
Namun, di balik ucapan doa tersebut, keberangkatan Irwan Bachri Syam turut menuai sorotan publik.
Pasalnya, pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan kebijakan pembatasan perjalanan luar negeri bagi seluruh kepala daerah hingga 15 Januari 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran tertanggal Selasa (9/12/2025) yang melarang gubernur, bupati, dan wali kota melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya intensitas bencana alam dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia, yang dinilai membutuhkan kehadiran dan kesiapsiagaan penuh para kepala daerah di daerah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sangat mendesak dan telah memperoleh izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait keberangkatan Irwan Bachri Syam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Kepala Bagian Protokoler, maupun Kepala Bagian Pemerintahan belum memperoleh tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Belum diketahui secara pasti apakah keberangkatan tersebut telah mengantongi izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri atau dikategorikan sebagai cuti resmi kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiadaan penjelasan resmi ini dinilai membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, perjalanan ibadah kepala daerah ke luar negeri tetap dimungkinkan dengan persyaratan tertentu, seperti pengajuan izin cuti, pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah, serta tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, dalam situasi darurat nasional atau bencana, pembatasan perjalanan dapat diberlakukan secara lebih ketat.
Kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana di beberapa wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir turut menjadi perhatian publik.
Sejumlah daerah dilaporkan mengalami hujan dengan intensitas tinggi yang memicu banjir dan tanah longsor, sehingga keberadaan kepala daerah dinilai penting dalam koordinasi penanganan dan mitigasi bencana.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur guna memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal selama bupati menjalankan ibadah umrah, termasuk kejelasan pelimpahan tugas dan tanggung jawab kepala daerah selama yang bersangkutan berada di luar negeri.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan seluruh kepala daerah harus bersiaga di daerah masing-masing selama masa pembatasan perjalanan luar negeri.
“Betul-betul standby, terutama yang terdampak bencana di daerah masing-masing,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Kebijakan tersebut diperketat setelah kasus keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat daerahnya dilanda banjir dan longsor, yang berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. (*)


























