Berita

Baznas dan Pemkot Makassar Sepakati Zakat Fitrah 4 Liter Beras atau Rp40–Rp56 Ribu per Jiwa

Tim Redaksi
×

Baznas dan Pemkot Makassar Sepakati Zakat Fitrah 4 Liter Beras atau Rp40–Rp56 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Zakat Fitrah

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat bersama sejumlah unsur terkait sebagai pedoman bagi umat Muslim di Kota Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran selama bulan suci Ramadan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada prinsipnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat, yaitu beras.

Menurutnya, besaran zakat fitrah setara dengan empat liter beras atau sekitar 3,5 kilogram per orang.

“Karena makanan pokok masyarakat kita adalah beras, maka zakat fitrah dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak empat liter per orang,” ujar Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, masyarakat juga diperkenankan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah di Kota Makassar dibagi dalam tiga kategori, yaitu:

  • Kategori tertinggi: Rp56.000 per orang (Rp14.000 per liter)
  • Kategori menengah: Rp48.000 per orang (Rp12.000 per liter)
  • Kategori terendah: Rp40.000 per orang (Rp10.000 per liter)

Syarif mengatakan, perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan variasi jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

“Ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, ada juga beras medium, dan ada yang lebih terjangkau. Itu yang menjadi dasar pembagian kategori,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu dan wajib menggantinya.

Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah ini dihitung per hari puasa yang tidak dilaksanakan. Jadi masyarakat dapat menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing sesuai ketentuan yang telah disepakati,” kata Syarif.

Ia menambahkan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk survei harga beras di pasaran.

Kesepakatan itu melibatkan berbagai pihak, antara lain MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penetapan tersebut juga diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar.

“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan matang dan survei lapangan terkait harga beras yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Baznas,” ujarnya.

Sementara itu, penyaluran zakat nantinya akan dilakukan melalui proses asesmen penerima manfaat. Baznas Kota Makassar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar distribusi zakat dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. (*)