Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Serahkan Hasil Reses, Pemprov Diminta Serius Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Tim Redaksi
×

DPRD Sulsel Serahkan Hasil Reses, Pemprov Diminta Serius Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini
Sekda Sulsel Jufri Rahman

MAKASSAR — Aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD Sulawesi Selatan selama masa reses didorong tidak berhenti sebagai laporan politik, tetapi menjadi salah satu bahan dalam menentukan arah kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan melalui laporan hasil reses anggota DPRD.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang membahas laporan pelaksanaan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Senin (31/8/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Jufri mengatakan, kegiatan reses memiliki arti penting karena menjadi salah satu saluran bagi pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan masyarakat di berbagai daerah pemilihan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,” ujar Jufri.

Menurut dia, masukan yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD dapat menjadi bahan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah.

“Kami menyadari setiap aspirasi, saran masyarakat sebagai masukan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah,” katanya.

Karena itu, Jufri meminta jajaran perangkat daerah memberikan perhatian terhadap hasil reses yang telah disampaikan. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kebutuhan pembangunan di lapangan akan lebih mudah diterjemahkan menjadi kebijakan ketika kedua lembaga memiliki ruang komunikasi dan kolaborasi yang kuat.

Jufri berharap kerja sama yang selama ini terbangun antara Pemprov Sulsel dan DPRD dapat terus diperkuat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.

Ia juga mendorong proses perumusan kebijakan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sehingga aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan secara tepat sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Kami berharap semangat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan serta memperkuat langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” tuturnya.

Reses sebagai Jalur Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota.

“Reses digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat,” kata Sufriadi.

Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian hasil reses telah diatur dalam Peraturan DPRD Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Berdasarkan Pasal 139 ayat (8) dan (9), laporan hasil reses dikoordinasikan oleh masing-masing fraksi sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Setelah dibahas dalam forum tersebut, hasil reses selanjutnya ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada gubernur.

Menurut Sufriadi, mekanisme itu penting karena memberikan jalur formal agar aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota dewan dapat masuk ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Hasil rapat paripurna ini akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Dengan demikian, hasil reses tidak hanya menjadi bagian dari pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituen, tetapi juga dapat menjadi salah satu referensi dalam menentukan prioritas pembangunan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya diharapkan dapat memilah dan menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut sesuai kewenangan, prioritas pembangunan, serta kemampuan anggaran daerah.

Jufri kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memberikan perhatian serius terhadap hasil reses sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rangkaian rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Persidangan II DPRD Sulsel dan dimulainya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. (*)