Berita

Protes KONI Makassar, Yugo Cs Resmi Layangkan Keberatan ke KONI Sulsel

Tim Redaksi
×

Protes KONI Makassar, Yugo Cs Resmi Layangkan Keberatan ke KONI Sulsel

Sebarkan artikel ini
orum Penyelamat Olahraga Makassar, yang dimotori mantan anggota DPRD Makassar Yusuf Gunco, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025).
orum Penyelamat Olahraga Makassar, yang dimotori mantan anggota DPRD Makassar Yusuf Gunco, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025).

MAKASSAR — Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar terus bergulir. Forum Penyelamat Olahraga Makassar, yang dimotori mantan anggota DPRD Makassar Yusuf Gunco, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025).

Surat protes tersebut diterima langsung oleh staf KONI Sulsel, Andi Indasari Putri, di kantor KONI Sulsel, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam penyerahan surat itu, Yusuf Gunco—yang akrab disapa Yugo—didampingi dua pengacara lainnya, yakni Mochtar Djuma dan Prawidi Wisanggeni.

Inti dari protes yang dilayangkan adalah permintaan kepada KONI Sulsel untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan KONI Makassar periode 2025–2029. Yugo menilai proses pemilihan Ketua KONI Makassar, Ismail, sarat dengan pelanggaran aturan dan cacat prosedur.

Menurut Yugo, Ismail tidak memiliki rekam jejak yang memadai dalam dunia organisasi keolahragaan. “Beliau belum pernah aktif dalam cabang olahraga manapun sebelumnya. Baru sebulan sebelum Musorkotlub, ia tercatat sebagai Sekretaris Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Makassar, tapi belum dilantik,” ujarnya.

Tak hanya soal pengalaman, keabsahan dukungan dari cabang olahraga terhadap pencalonan Ismail juga dipersoalkan. Yugo menilai rekomendasi yang diberikan sejumlah cabor kepada Ismail sebagai calon ketua umum tidak memenuhi aspek yuridis.

Lebih lanjut, Yugo menyebut adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 186 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD.

Pasal ini melarang anggota DPRD merangkap jabatan di lembaga yang dibiayai oleh APBD. “Kalau benar Ismail masih anggota DPRD, maka ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Isu lain yang turut disoroti adalah dugaan masuknya anggota Polri aktif dalam susunan pengurus KONI Makassar yang baru. Selain itu, ada juga nama-nama politisi dan caleg yang gagal dalam Pemilu 2024 yang diduga ikut diakomodasi.

“Keterlibatan mereka bisa membuka celah politisasi olahraga di Makassar. Ini berbahaya untuk semangat pembinaan yang seharusnya netral dan fokus pada prestasi,” kata Yugo.

Forum Penyelamat Olahraga Makassar mendesak KONI Sulsel untuk memperhatikan lebih serius proporsi representasi cabang olahraga dalam kepengurusan baru.

Yugo menegaskan, jika kepengurusan KONI Makassar tetap disahkan tanpa pertimbangan atas keberatan ini, pihaknya tak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum. (*)