Luwu Timur

Inovasi Disdukcapil, Pengantin Non-Muslim di Lutim Kini Dipermudah Dapat Akta Nikah

Tim Redaksi
18
×

Inovasi Disdukcapil, Pengantin Non-Muslim di Lutim Kini Dipermudah Dapat Akta Nikah

Sebarkan artikel ini
Pasangan Paul Cakra dan Winny Tasin Tanduk tampak bahagia saat menerima akta nikah mereka yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Jumat (02/05/2025).
Pasangan Paul Cakra dan Winny Tasin Tanduk tampak bahagia saat menerima akta nikah mereka yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Jumat (02/05/2025).

LUWU TIMUR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat.

Kali ini, pasangan suami istri non-Muslim yang baru saja melangsungkan pernikahan kini dapat langsung memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya tanpa harus repot datang ke kantor capil.

Program ini dinamai “SUSI ENAK”, singkatan dari Suami Istri Langsung Dapat Akta Nikah dari Capil.

Layanan ini memungkinkan pasangan pengantin memperoleh akta perkawinan dan KTP terbaru segera setelah pemberkatan nikah, bahkan diantarkan langsung ke lokasi acara pernikahan.

Baca:  27 Maret, KKLT dan PP IPMA Lutim Gelar Buka Puasa Bersama di Makassar

Salah satu pelaksanaan program tersebut berlangsung pada Jumat (2/5/2025) di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana.

Pasangan Paul Cakra dan Winny Tasin Tanduk menjadi penerima manfaat program, di mana akta nikah mereka diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler.

Bupati Irwan menyambut baik terobosan yang dilakukan jajaran Disdukcapil. Ia menilai layanan seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses administrasi kependudukan.

“Ini inovasi yang sangat memudahkan warga. Mereka bisa langsung menerima dokumen resmi tanpa harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil. Cukup fokus pada hari bahagia mereka, dokumen sudah kami antar,” ujar Irwan.

Baca:  Bupati Luwu Timur Kembali Sidak Proyek Pasar Tomoni, Kontraktor Dapat Sanksi Tegas

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi, yang juga merupakan inisiator program, menjelaskan bahwa SUSI ENAK merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas bupati dalam peningkatan kualitas layanan publik.

Ia menegaskan bahwa program ini akan terus dijalankan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan yang cepat dan responsif.

Selama pasangan pengantin telah memiliki surat keterangan nikah dari lembaga agama, dokumen sipil bisa langsung diproses dan diantar.

“Kami ingin masyarakat merasakan betul manfaat dari layanan ini. Cepat, mudah, dan tanpa ribet,” tutur Rosmala yang turut didampingi Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Non-Muslim, Jeni, S.Sos.

Baca:  Bazar Ramadhan Kejari Lutim Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Desa

Disdukcapil Luwu Timur berharap inovasi ini bisa menjadi standar pelayanan yang menginspirasi daerah lain dalam meningkatkan kepuasan dan kemudahan bagi masyarakat. (*)