PALOPO — Ada kalanya sebuah perjuangan tidak berhenti ketika pintu-pintu formal telah diketuk berkali-kali. Justru ketika jalan terasa semakin sempit, manusia mencari ruang lain untuk menaruh harapan. Itulah yang dilakukan masyarakat tani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Pada Jumat (21/8/2026) siang selepas menunaikan shalat Jumat, puluhan petani Laoli datang ke Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo yang berjarak 179 kilometer dari Malili.
Mereka membawa cerita tentang tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan, konflik yang tak kunjung menemukan titik temu, serta harapan agar persoalan tersebut dapat dibicarakan dalam ruang yang lebih teduh.
Kedatangan mereka bukan sekadar sebuah audiensi. Di balik langkah menuju Istana Kedatuan Luwu itu, tersimpan perjalanan panjang yang sebelumnya telah membawa mereka ke berbagai institusi negara.
Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, menyampaikan persoalan kepada DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, bagi masyarakat Laoli, berbagai jalur tersebut belum membawa mereka pada penyelesaian yang mereka anggap berkeadilan. Kini, asa itu mereka bawa ke Kedatuan Luwu.
Tanah yang Menjadi Sumber Kehidupan
Bagi petani Laoli, tanah bukan sekadar hamparan yang memiliki batas-batas administratif dalam sebuah peta. Di atas tanah itulah kebun digarap, rumah didirikan, dan kehidupan keluarga dijalankan selama bertahun-tahun.
Asruddin, salah seorang petani Laoli, mengatakan keluarganya telah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998. Menurut dia, selama bertahun-tahun tidak ada pihak lain yang menguasai lahan yang mereka garap.
Persoalan mulai muncul ketika, menurut pengakuan masyarakat, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah.
Asruddin mengaku proses pensertifikatan lahan tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan.
Belakangan, mereka mengetahui kawasan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).
Bagi masyarakat Laoli, persoalannya bukan penolakan terhadap investasi.
“Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami. Alasan inilah kami tetap berjuang menuntut keadilan,” ujar Asruddin.
Persoalan kemudian memasuki babak yang lebih tegang.
Menurut Asruddin, setelah beberapa kali pertemuan dengan Bupati Luwu Timur belum menghasilkan solusi, pada 30–31 Juli 2026 dilakukan pengosongan terhadap rumah dan kebun warga dengan melibatkan aparat gabungan.
Bagi masyarakat Laoli, peristiwa tersebut semakin memperkuat keyakinan bahwa mereka membutuhkan ruang lain untuk menyampaikan persoalan.
Ketika Pintu Formal Belum Membuka Jalan
Arfah Syam, perwakilan petani Laoli, mengatakan mereka datang ke Kedatuan Luwu bukan karena ingin meninggalkan proses hukum.
Mereka justru datang karena berbagai mekanisme formal yang telah ditempuh belum menghasilkan titik temu.
“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar,” kata Arfah.
Menurut dia, setelah berbagai pintu pemerintahan diketuk, masyarakat akhirnya memilih mencari ruang melalui jalur adat.
“Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” ujarnya.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi bagi mereka yang telah bertahun-tahun berhadapan dengan persoalan tanah, pilihan untuk datang ke institusi adat menunjukkan bahwa konflik agraria tidak selalu selesai hanya dengan mempertemukan dokumen dan kewenangan.
Ada sejarah penguasaan tanah. Ada sumber penghidupan. Ada relasi sosial. Ada rasa kehilangan. Dan di atas semuanya, ada kebutuhan untuk merasa didengar.
Membawa Peta dan Cerita ke Hadapan Datu
Masyarakat Laoli juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap penting untuk menjelaskan persoalan yang mereka hadapi. Salah satu yang mereka persoalkan adalah perubahan titik koordinat lahan.
Arfah mengklaim terdapat perbedaan antara peta awal dan peta setelah perubahan, dengan selisih luasan yang menurutnya mencapai sekitar 70 hektare.
“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ujarnya.
Klaim tersebut menjadi salah satu bagian yang ingin mereka sampaikan melalui Kedatuan Luwu. Mereka berharap dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bahan untuk memahami persoalan secara lebih utuh.
Sebelum datang ke Kedatuan Luwu, masyarakat Laoli juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah tokoh adat di wilayah Luwu.
Langkah itu memperlihatkan bahwa perjuangan mereka kini bergerak melalui dua ruang sekaligus: mekanisme formal negara dan ruang sosial-kultural masyarakat.
Bukan Meminta Datu Mengadili
Ada satu hal yang secara sadar ditekankan masyarakat Laoli ketika datang ke Kedatuan Luwu. Mereka tidak meminta Datu Luwu mengambil alih kewenangan lembaga negara.
Mereka memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan dan bukan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pemilik sah sebuah lahan.
Yang mereka harapkan adalah kebijaksanaan, nasihat dan kemungkinan terbukanya ruang dialog.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan,” kata Arfah.
Namun, bagi mereka, Kedatuan Luwu memiliki posisi khusus dalam ingatan masyarakat Tana Luwu. Institusi adat tersebut memiliki akar sejarah panjang dan menjadi salah satu simbol identitas kultural masyarakat Luwu.
Karena itu, ketika masyarakat Laoli datang ke Istana Kedatuan Luwu, mereka tidak sedang mencari lembaga baru untuk menggantikan negara.
Mereka sedang mencari ruang untuk mempertemukan suara-suara yang selama ini berjalan di jalurnya masing-masing. Sebuah ruang musyawarah. Sebuah ruang untuk saling mendengar. Dan, jika memungkinkan, sebuah jalan keluar.
Kedatuan Luwu: Ruang yang Diharapkan Mempertemukan
Pertemuan itu diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng. Datu Luwu tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja, mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat Laoli.
Namun, sebelum persoalan tersebut disampaikan kepada Datu Luwu, pihak Kedatuan meminta masyarakat melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” ujar Maddika Bua.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada Datu Luwu.
“Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” katanya.
Jawaban tersebut memang belum menjadi penyelesaian. Tetapi bagi masyarakat Laoli, setidaknya ada satu pintu yang kembali terbuka.
Di Antara Hukum dan Adat
Konflik agraria pada akhirnya memang sering kali lebih rumit daripada sekadar persoalan siapa memegang dokumen.
Tanah bisa menjadi objek hukum, tetapi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup padanya, tanah juga merupakan ruang kehidupan.
Karena itu, ketika mekanisme administratif dan hukum belum menghasilkan titik temu, muncul kebutuhan untuk menghadirkan pendekatan lain yang dapat menjembatani hubungan antarmanusia.
Dalam konteks masyarakat Laoli, jalur adat tidak ditempatkan sebagai pengganti hukum negara. Ia hadir sebagai ruang sosial yang diharapkan mampu mempertemukan kepentingan yang berseberangan.
Di sinilah langkah masyarakat Laoli menuju Kedatuan Luwu menjadi menarik. Mereka tidak memilih untuk berhenti berjuang. Mereka juga tidak menjadikan konflik sebagai satu-satunya bahasa.
Sebaliknya, mereka membawa keresahan ke ruang yang mereka yakini masih memiliki nilai musyawarah, persaudaraan dan keadilan.
Asa yang Berlabuh
Jumat siang itu, persoalan tanah dari sebuah dusun di Malili akhirnya tiba di sebuah tempat yang menyimpan ingatan panjang tentang Luwu.
Para petani datang membawa dokumen, cerita, dan kegelisahan. Mereka datang bukan dengan kepastian bahwa Kedatuan Luwu dapat menyelesaikan sengketa mereka.
Mereka datang dengan harapan. Harapan agar persoalan yang selama ini mereka perjuangkan dapat dilihat bukan semata-mata sebagai perkara administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai persoalan tentang keberlangsungan hidup keluarga dan rasa keadilan.
“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara,” ujar Arfah.
Kini, dokumen-dokumen itu akan menjadi bahan yang akan disampaikan kepada Datu Luwu.
Apakah pertemuan tersebut akan berkembang menjadi ruang dialog yang mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait, atau berhenti sebagai penyampaian aspirasi, masih menjadi bagian dari proses berikutnya.
Namun satu hal telah terjadi. Setelah menempuh jalan panjang melalui kanal formal negara, masyarakat tani Laoli memilih menaruh sebagian asanya di pintu Kedatuan Luwu.
Bukan untuk menggantikan hukum. Bukan pula untuk meminta sebuah lembaga adat mengadili sengketa. Melainkan untuk mencari satu kemungkinan yang sejak awal mereka harapkan, yakni duduk bersama, mendengar satu sama lain, dan menemukan jalan keluar yang dapat diterima dengan tetap menjaga martabat semua pihak. (*)




















