Luwu Timur

APBD Tertekan, DPRD Luwu Timur Desak Pemkab Hentikan Proyek di Luar Kewenangan

Tim Redaksi
×

APBD Tertekan, DPRD Luwu Timur Desak Pemkab Hentikan Proyek di Luar Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Penggunaan APBD untuk proyek jalan nasional dan pembangunan gerbang tidak mencerminkan kebijakan anggaran yang pro rakyat dan efisien.

Suasana Rapat DPRD Luwu Timur
Suasana Rapat DPRD Luwu Timur (Foto: IST)

LUWU TIMUR — Fraksi PDIP dan Fraksi Gerakan Perubahan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak pemerintah daerah agar menghentikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek yang berada di luar kewenangan kabupaten.

Desakan ini muncul menyusul kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan akibat pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Juru Bicara Fraksi PDIP, Harisal, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (12/11/2025), menilai penurunan angka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berhemat dan menata ulang kebijakan fiskal agar lebih produktif dan berpihak kepada rakyat.

“Pemerintah daerah harus menyusun perencanaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pemkab melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait proyek infrastruktur jalan nasional, yang jelas bukan kewenangan kabupaten,” ujar Harisal.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya kontradiktif dengan semangat efisiensi, tetapi juga berpotensi membebani keuangan daerah secara tidak proporsional.

Ia meminta Pemkab Luwu Timur menjelaskan secara terbuka dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan strategis di balik MoU tersebut.

“Fraksi PDIP berharap kebijakan lintas kewenangan ini tidak melampaui batas otoritas pemerintah kabupaten. Setiap program pembangunan harus selaras dengan prioritas daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi inkonsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, juga menyoroti sejumlah proyek yang dianggap tidak mendesak dan tidak menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan pembangunan dua pintu gerbang di Kecamatan Burau dan Malili yang masing-masing menelan anggaran lebih dari Rp6 miliar, padahal kedua gerbang lama masih berdiri kokoh dan memiliki nilai historis bagi masyarakat Luwu Timur.

“Keinginan membangun gerbang baru itu mengabaikan prinsip efisiensi dan urgensi penganggaran. Di tengah kondisi fiskal yang menurun, semestinya APBD difokuskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat seperti jalan tani,” kata Sarkawi.

Ia juga mengkritik proyek pelebaran jalan negara poros Atue–Malili yang awalnya hanya diperkirakan menelan biaya sekitar Rp20 miliar, namun kini membengkak menjadi Rp58 miliar dan diperkirakan terus meningkat hingga ratusan miliar rupiah pada tahun 2028.

Menurutnya, MoU Pemkab Luwu Timur dengan Balai Jalan Nasional seharusnya melibatkan DPRD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Melakukan MoU tanpa melibatkan DPRD merupakan pelanggaran besar terhadap tata kelola keuangan daerah. Niat baik memperlebar jalan nasional itu tidak boleh menggerogoti APBD kita, apalagi saat kondisi fiskal sedang terbatas akibat pengurangan dana transfer,” tegasnya.

Fraksi GPR menyatakan mendukung pelebaran jalan nasional sepanjang hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, mereka menolak jika proyek tersebut harus dibiayai dengan ratusan miliar rupiah dari APBD.

“APBD kita harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Masih banyak sekolah, puskesmas, dan jalan tani yang jauh lebih membutuhkan perhatian daripada proyek-proyek di luar kewenangan daerah,” pungkas Sarkawi. (*)