MAKASSAR — Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa dokumen Pakta Integritas yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa (JJ), merupakan dokumen palsu.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (BEM FKM) Unhas yang menyoroti dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) pada Jumat (12/12/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, dalam keterangan tertulis di LegionNews pada Sabtu (14/12/2025), menyatakan bahwa dokumen yang beredar telah dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencederai nama baik Rektor Unhas.
Ishaq yang melampirkan dokumen yang disebutnya Pakta Integritas yang asli menyebut, dokumen yang digunakan dan disepakati Prof. Jamaluddin Jompa dalam proses pemilihan Rektor Unhas 2022 bersifat normatif dan tidak memuat penyebutan partai politik maupun individu tertentu.
Dokumen tersebut, kata dia, semata-mata dimaksudkan untuk menjaga relasi kelembagaan antara pimpinan universitas dan pemerintah pusat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang masa kepemimpinannya, Prof. Jamaluddin Jompa tidak pernah menunjukkan keberpihakan kepada partai politik mana pun.
Bahkan, menjelang Pemilihan Presiden 2024 ketika situasi politik nasional dinilai rawan polarisasi, Rektor Unhas menerbitkan Maklumat tertanggal 2 Februari 2024 yang mengimbau seluruh civitas akademika untuk menghargai perbedaan pilihan politik, menolak kampanye hitam, serta tidak menyebarkan informasi bohong yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Ishaq menambahkan, komitmen Unhas terhadap netralitas politik juga tercermin saat universitas tersebut menjadi tuan rumah Forum Rektor Indonesia pada 5 Februari 2024.
Dalam forum itu, Rektor Unhas berperan sebagai salah satu konseptor Seruan Pemilu Damai Forum Rektor Indonesia, yang mendorong penyelenggaraan Pemilu 2024 secara aman, damai, dan berkeadaban.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang kampanye pemilu di lingkungan pendidikan, Rektor Unhas juga menerbitkan Peraturan Rektor tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Aturan tersebut, kata Ishaq, justru menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pasangan calon, disertai pembentukan satuan tugas pengawasan kampanye.
Hubungan JK dan JJ
Terkait hubungan Rektor Unhas dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), Ishaq menjelaskan bahwa relasi tersebut bersifat akademik dan kelembagaan.
Jusuf Kalla beberapa kali hadir di Unhas dalam kapasitas sebagai tokoh nasional dan intelektual, antara lain sebagai pembicara kunci seminar internasional, pemberi orasi ilmiah pada acara wisuda, serta dalam kunjungan diplomatik kebudayaan ke luar negeri.
“Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, dapat ditegaskan bahwa Pakta Integritas yang disebarkan ke berbagai media adalah tidak benar atau palsu,” ujar Ishaq.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati seluruh tahapan pemilihan Rektor Unhas yang telah berjalan sesuai ketentuan, serta tetap menjunjung nilai demokrasi yang adil dan berkeadaban.
Ishaq juga menegaskan bahwa penjaringan suara Senat Akademik telah dilaksanakan sesuai aturan, dengan Prof. Jamaluddin Jompa memperoleh dukungan mayoritas sebesar 74 suara atau sekitar 80 persen.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses penetapan Rektor Unhas kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan menghindari provokasi maupun kampanye negatif yang dapat mengganggu ketenteraman kehidupan kampus,” tuturnya.
Menurut Ishaq, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Rektor Unhas oleh MWA adalah pilihan terbaik yang harus didukung bersama, agar capaian dan prestasi universitas dapat terus dilanjutkan secara berkelanjutan.
Kritik BEM FKM Unhas
Polemik terkati surat pernyataan Prof JJ ini bermula dari unggahan Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (BEM FKM) Unhas yang mengungkap dokumen SPK pada Jumat (12/12) lalu.
Slide keempat postingan Instagram BEM FKM Unhas tersebut mengunggah dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang terlihat ditandatangani Prof JJ di atas materai Rp 10 ribu, tertanggal 26 Januari 2022.
Diketahui, tanggal itu adalah tepat sehari sebelum pemilihan rektor Unhas periode 2022–2025 di tingkat Majelis Wali Amanah (MWA) yang dihelat pada 27 Januari 2022.
Tertera dengan jelas dalam poin ke-2 berbunyi: “Berkomintmen untuk membantu Kepentingan PDI Perjuangan di Provinsi Sulawesi Selatan Khususnya di Dunia Kampus”.
Unggahan BEM FKM Unhas ini sontak viral dan mengundang beragam respon civitas akademika kampus merah Unhas.
Tak ketinggalan unsur masyarakat sipil dan pemerhati pendidikan di daerah ini turut angkat suara menuntut klarifikasi atas kebenaran dokumen itu. (*)





















