MAKASSAR — Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap beredarnya sebuah dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang diduga berkaitan dengan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa (JJ).
Permintaan tersebut menguat menyusul beredarnya unggahan Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (BEM FKM) Unhas yang mengungkap dokumen SPK pada Jumat (12/12) lalu.
Slide keempat postingan Instagram BEM FKM Unhas mengunggah dokumen SPK yang terlihat dibubuhi tandatangan Prof JJ di atas materai Rp 10 ribu, tertanggal 26 Januari 2022, tepat sehari sebelum pemilihan rektor Unhas periode 2022–2025 di tingkat Majelis Wali Amanah (MWA).
Kini dokumen itu menjadi sorotan seiring pencalonan kembali Prof. JJ pada Pemilihan Rektor Unhas periode 2025–2030.
“Saat ini yang menjadi perhatian publik bukan hanya soal keaslian dokumen, tetapi juga substansi isinya yang berpotensi melanggar prinsip netralitas dan etika kepemimpinan perguruan tinggi negeri,” ujar Akbar, salah satu pengurus FMPP Sulsel, saat dimintai keterangan pada Sabtu (13/12).
Akbar menjelaskan, pernyataan komitmen membantu kepentingan salah satu partai politik di Sulawesi Selatan adalah sebuah persoalan yang tak boleh dianggap remeh.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi mencederai asas profesionalitas, netralitas, serta prinsip nondiskriminatif aparatur sipil negara (ASN).
“Jika dokumen ini terbukti sah, maka isinya jelas bertentangan dengan semangat kebebasan akademik dan netralitas ASN, apalagi bagi seorang rektor perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” tegas Akbar.
FMPP Sulsel menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena berkaitan langsung dengan integritas kepemimpinan Universitas Hasanuddin sebagai institusi pendidikan tinggi negeri.
Oleh karena itu, FMPP Sulsel mendesak Mendiktisaintek untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi resmi terhadap keaslian serta konteks penerbitan dokumen SPK, menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan kode etik jabatan rektor, serta mengambil langkah pembinaan atau penegakan etika yang diperlukan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan kepastian. Hasil klarifikasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik akademik agar tidak berkembang spekulasi yang justru merugikan nama besar Unhas,” kata Akbar yang juga pentolan kampus merah itu.
FMPP Sulsel menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, integritas, dan netralitas perguruan tinggi negeri, sekaligus memastikan kepemimpinan kampus berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan bebas dari pengaruh politik praktis. (*)


























