Berita

Warga Lampia Protes! Lahan Kompensasi PT Vale Disewakan Pemkab Lutim ke PT IHIP

Tim Redaksi
×

Warga Lampia Protes! Lahan Kompensasi PT Vale Disewakan Pemkab Lutim ke PT IHIP

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga pun mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), menuntut kejelasan status lahan.
Ratusan warga pun mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), menuntut kejelasan status lahan kompensasi pembangunan dam Karebbe (Foto: OKSON)

LUWU TIMUR – Penandatanganan kesepakatan antara Bupati Luwu Timur dengan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terkait pemanfaatan lahan seluas 394 hektar di Desa Lampia untuk pembangunan kawasan industri baru-baru ini, menuai gelombang protes warga.

Warga Lampia menilai langkah Pemkab Luwu Timur tidak sah karena lahan tersebut sejatinya merupakan kompensasi dari PT Vale bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Dam Karebbe.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ratusan warga pun mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), menuntut kejelasan status lahan.

“Lahan ini dulu lahan kompensasi dari PT Vale untuk masyarakat Lampia. Ada janjinya akan dibuat kebun buah seperti Kebun Raya Bogor, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ungkap Sakkir, salah satu warga Lampia.

Menurut Sakkir, kesepakatan awal disahkan lewat tanda tangan dua kepala desa, Andi Makarateng dan HM. Siddiq BM.

Namun belakangan, lahan justru diserahkan PT Vale ke Pemkab Luwu Timur, kemudian diubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) sebelum disewakan kepada PT IHIP dengan nilai Rp889 juta per tahun untuk jangka waktu 5 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 50 tahun.

Warga menilai nilai sewa yang ditetapkan terlalu murah dan terkesan merugikan masyarakat. Bahkan, sebagian warga meledek Pemkab Lutim karena dianggap “lemah” dalam mengelola aset daerah.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Hj. Harisa Suharjo bersama sejumlah legislator, warga menuntut agar segala bentuk aktivitas dihentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan.

“Kasus di Lampia ini berbeda perlakuan dengan kasus serupa di Desa Ledu-ledu, Wasuponda, di mana lahan kompensasi dikembalikan kepada masyarakat. Di Lampia malah dikuasai Pemda. Aneh perlakuannya berbeda untuk objek yang sama,” tegas Sakkir.

Kabid Aset Pemkab Luwu Timur, Syamsul Risal, menjelaskan bahwa dari empat pemohon lahan, hanya PT IHIP yang serius menyewa.

“Karena sifatnya investasi jangka panjang, maka sewa 5 tahun dan bisa diperpanjang setiap evaluasi hingga 50 tahun. Nilainya pun ditentukan kementerian,” katanya.

Namun, dalam pertemuan tersebut, DPRD menilai masalah ini belum tuntas karena PT Vale tidak membawa dokumen terkait.

DPRD berjanji akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi sejarah seperti HM. Siddiq BM dan Andi Makarateng, pada pertemuan lanjutan dua pekan mendatang. (*)