Nasional

Komnas HAM Minta Pemkab Luwu Timur Tunda Penggusuran Warga Laoli untuk PSN PT IHIP

Tim Redaksi
×

Komnas HAM Minta Pemkab Luwu Timur Tunda Penggusuran Warga Laoli untuk PSN PT IHIP

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan perkebunan serta permukiman warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menjadi bagian dari pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Komnas HAM Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Surat itu diterbitkan setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari LBH Makassar yang bertindak sebagai kuasa hukum 29 petani di Dusun Laoli.

Dalam pengaduannya, warga menyatakan menghadapi ancaman penggusuran setelah Tim Terpadu menerbitkan Surat Perintah Pengosongan Nomor 015.4/PDSK/KI-IHIP/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Menurut Komnas HAM, para pengadu menilai proses pengadaan lahan belum memberikan ruang konsultasi yang memadai kepada warga yang telah lama menguasai dan menempati kawasan tersebut.

Warga juga mempersoalkan belum terpenuhinya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, serta tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta pemerintah daerah menangguhkan pelaksanaan penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM mengingatkan bahwa hak atas kesejahteraan, tempat tinggal, dan kehidupan yang layak merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.

Komnas HAM juga mengutip Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara menyediakan informasi secara transparan kepada masyarakat serta mengutamakan dialog dalam penyelesaian konflik agraria, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Lembaga negara tersebut menilai penggusuran paksa terhadap warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan penghidupan di kawasan Laoli berpotensi menyebabkan hilangnya tempat tinggal sekaligus mata pencaharian masyarakat.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyatakan akan terus memantau penanganan perkara tersebut sesuai mandat yang diberikan undang-undang.

Dalam bagian akhir suratnya, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban negara dalam melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak asasi manusia.

Bahkan, Komnas HAM menegaskan bahwa pengabaian terhadap pengaduan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sengketa Lahan PSN

Kasus di Dusun Laoli merupakan bagian dari proses penyediaan lahan untuk pembangunan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sejumlah warga bersama tim pendamping hukumnya sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan lahan karena menilai masih terdapat persoalan menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola kawasan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah melalui Tim Terpadu menjalankan proses penyediaan tanah sebagai bagian dari percepatan pembangunan kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, maupun pihak PT IHIP terkait surat Komnas HAM tersebut. (*)