Berita

DPRD Lutim Nilai Pemkab Langgar Prosedur dalam Sewa Lahan PT IHIP

Tim Redaksi
×

DPRD Lutim Nilai Pemkab Langgar Prosedur dalam Sewa Lahan PT IHIP

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPRD Luwu Timur dengan pihak eksekutif terkait sewa lahan Kompensasi Dam Karebbe ke PT IHIP
Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPRD Luwu Timur dengan pihak eksekutif terkait sewa lahan Kompensasi Dam Karebbe ke PT IHIP (Foto: IST)

LUWU TIMUR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Luwu Timur dan pihak eksekutif terkait sewa lahan kompensasi DAM Karebbe ke PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) berlangsung dalam tensi tinggi, Kamis (30/10/2025).

Perdebatan muncul lantaran kedua pihak berbeda pandangan soal dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang digunakan dalam proses sewa lahan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte menegaskan, secara kelembagaan DPRD tidak pernah dilibatkan dalam proses sewa lahan antara Pemkab Lutim dan PT IHIP. Ia mengaku baru mengetahui setelah muncul gejolak dan kritik publik terhadap nilai sewa yang dinilai terlalu murah.

“DPRD tidak tahu menahu soal ini. Baru jadi perhatian setelah masyarakat mempertanyakan kejelasan status lahan dan nilai sewanya. Karena itu kami menggelar RDP agar publik mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Ober Datte.

Menurutnya, DPRD tidak berada dalam posisi menolak investasi, namun semua proses kerja sama yang melibatkan aset daerah harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas.

“Kami ramah terhadap investor, tapi tetap harus berpegang pada aturan. Tidak boleh ada proses yang menabrak regulasi,” tegas Ober.

Beda Tafsir Aturan

Ketegangan di ruang aspirasi DPRD memuncak ketika Reza, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Lutim, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam kerja sama dengan PT IHIP.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberitahu pihak perusahaan tentang keberadaan warga yang telah berkebun di area lahan tersebut, dan PT IHIP bersedia memberi kompensasi atas tanaman warga.

“Kondisi itu sudah kita sampaikan ke PT IHIP dan mereka siap menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Reza.

Namun pernyataan itu langsung dikritik oleh anggota DPRD Luwu Timur Muhammad Nur, yang menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, karena sifatnya berdampak luas, strategis, dan jangka panjang.

“Pasal 26 ayat 1 PP 28/2018 menegaskan bahwa kerja sama daerah yang strategis dan berdampak luas wajib mendapat persetujuan DPRD. Jadi tidak bisa eksekutif berjalan sendiri,” tegas Muhammad Nur.

Ia menambahkan, karena tidak ada keterlibatan DPRD sejak awal, Pemkab kehilangan posisi tawar dalam menentukan nilai sewa lahan, sehingga daerah berpotensi dirugikan.

Nilai Sewa Murah dan Potensi Pelanggaran Prosedur

Anggota DPRD Lutim lainnya, HM Siddiq BM, menyoroti aspek tata kelola dan akuntabilitas fiskal Pemkab Lutim.

Ia menyebut keputusan menetapkan nilai sewa lahan sebesar Rp890 juta per tahun sangat rendah jika dibandingkan potensi nilai ekonominya.

“Kalau dasar appraisal menyebut batas minimal Rp226 per meter persegi per tahun, kenapa tidak diambil yang maksimal agar pendapatan daerah lebih besar? Ini menunjukkan lemahnya negosiasi Pemkab,” ujarnya.

Siddiq juga mengingatkan bahwa keputusan sepihak tanpa keterlibatan DPRD berpotensi digugat secara hukum, mengingat kerja sama tersebut menyangkut aset strategis yang telah tercatat sebagai milik daerah sejak diserahkan oleh PT Vale pada 2024.

Pemkab Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa proses sewa lahan telah melalui tahapan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah lahan diserahkan PT Vale ke Pemda, pemerintah melakukan balik nama dan sertifikasi aset atas nama daerah, kemudian menindaklanjutinya dengan proses sewa melalui appraisal independen.

“Kami hanya mengurus penyerahan dari PT Vale ke Pemda, hingga terbit sertifikat atas nama pemerintah daerah. Untuk nilai sewa, kami gunakan hasil appraisal resmi yang menetapkan angka Rp890 juta per tahun,” terang Ramadhan.

Namun, penjelasan itu belum meredam kritik DPRD yang menilai tata kelola aset daerah terkesan tertutup dan minim partisipasi lembaga pengawas, dalam hal ini DPRD.

Seruan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Menutup rapat, sejumlah anggota dewan menyerukan pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri kejanggalan dalam proses sewa lahan, mulai dari aspek legalitas kerja sama, penentuan nilai sewa, hingga dampak sosial terhadap warga yang telah lama menggarap lahan tersebut.

“Pemerintah jangan hanya berpihak pada investor. Ini soal akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai investasi justru mencederai tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas HM Siddiq BM.

Kasus sewa lahan kompensasi DAM Karebbe menjadi cermin persoalan klasik dalam tata kelola aset daerah, mulai dari ketidaksinkronan antarregulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan potensi benturan kepentingan antara kepentingan investasi dan prinsip transparansi publik.

DPRD Luwu Timur kini dihadapkan pada ujian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan strategis daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitim secara demokratis dan akuntabel secara hukum. (*)